PERSINAS ASAD se-Papua Barat ikuti Sosialisasi Juknis Restrukturisasi Organisasi
Papua Barat Manokwari, Ahad 8 Maret 2026/18 Ramadhan 1447 H, Pengurus Besar PERSINAS ASAD laksanakan Sosialisasi Juknis Restrukturisasi Organisasi secara hybrid yang dipusatkan di Gedung PB PERSINAS ASAD dan diikuti oleh Pengurus Provisi dan Pengurus Kabupaten se-Indonesia, sebanyak lebih dari 200 titik studio termasuk Pengprov dan Pengkab PERSINAS ASAD se-Papua Barat.
Kegiatan dibuka oleh Marsma TNI (Purn) H. Sukur, M.Si (Han) Ketua Umum PB PERSINAS ASAD dan dipandu oleh Sekretaris Umum PB PERSINAS ASAD Weda Hendragiri, S. Pd, MM. Dalam paparannya Sekum memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan restrukturisasi organisasi agar pengurus yang mengisi jabatan dalam organisasi bisa lebih efektif dan efisien melaksanakan tugasnya. Seraya menambahkan perlunya kesungguhan dan integritas pengurus yang sudah ditunjuk. “Jangan sampai pengurus yang ditunjuk merasa terpaksa, sehingga pada akhirnya tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugas”, ujarnya. Ditambahkan juga, PB PERSINAS ASAD memberikan waktu mulai tanggal 9 Maret sampai dengan 12 April 2026 kepada Pengprov dan Pengkab untuk segera menyerahkan usulan susunan pengurus sesuai struktur terbaru.
Sementara itu Dwijo Sasono, S.Pd Ketua Pengprov PERSINAS ASAD Papua Barat yang mengikuti kegiatan di studio mini Papua Barat secara langsung bersama jajaran pengurus provinsi, berpendapat bahwa dengan restrukturisasi ini akan sangat membantu dalam menjalankan peraturan organisasi sesuai dengan AD/ART, dan dengan adanya restrukturisasi ini, maka secara otomatis susunan kepengurusan yang ada harus dirombak sesuai dengan petunjuk PB PERSINAS tentang struktur kepengurusan yang terbaru.
Selain Pengkab PERSINAS ASAD Manokwari yang bergabung dalam studio mini yang sama dengan Pengprov PERSINAS ASAD Papua Barat, kegiatan ini juga diikuti Pengkab PERSINAS ASAD Kaimana dan Pengkab PERSINAS ASAD Teluk Bintuni di tempat masing-masing, sedangkan Pengkab PERSINAS ASAD Fakfak tidak bergabung karena terkendala gangguan teknis.
